File Hosting Gratis Berkualitas
Bagaimana caranya menyimpan file di internet dan membagikannya kepada orang lain? (lewat blog, milis atau forum)
Berikut ini saya akan menjelaskan tahap-tahap sederhana memanfaatkan layanan penyimpan file (filehosting) gratis di internet. Saya akan menjelaskan penggunaan layanan dari Divshare.com dan Mediafire.com karena menurut saya, kedua layanan ini menyediakan antarmuka (interface) yang sederhana dan didukung kemudahan berbagi dan mengunduh kembali (sharing and download).
Berikut adalah langkah-langkah menyimpan dan men-share file Anda dengan Divshare.com :
1. Buka situs http://divshare.com. Kemudian pilih sign-up (daftar baru) dan ikuti prosedur pendaftaran.
2. Setelah memiliki akun (account) yang aktif. Masuk lah ke dalam Dashboard Anda dengan login dari http://divshare.com
3. Upload file yang ingin anda simpan di Divshare.com dengan mengklik link Upload
4. Setelah selesai meng-upload file, klik link Share di bawah icon file Anda
5. Pilih link yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Copy dan paste di mode HTML blog post, widget blog, web page atau forum post Anda.
Keterangan pilihan :
Jika Anda menggunakan Mediafire.com, langkah-langkahnya tidak jauh berbeda :
1. Buka situs http://mediafire.com. Kemudia pilih sign-up (daftar baru) dan ikuti prosedur pendaftaran.
2. Setelah memiliki akun (account) yang aktif. Login dari http://mediafire.com melalui link Login
3. Upload file yang ingin anda simpan di Mediafire.com dengan mengklik tab Upload Files, kemudian mengklik button hijau Upload Files to Mediafire
4. Setelah selesai meng-upload file, klik tab My Files di menu atas. Kemudian klik button Share di samping kanan nama file Anda.
5. Pilih tab yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Keterangan fungsi tiap tab adalah:
4 komentar:
yeyeye uploadnya lama bgt,pdhal udh cmbunyi2 pke fsilitas kntor =D jd blm bs2...btw kk gmw gnti ah teteup Yohannes,kk punya Alkitab versi laen =p *nada maksa =p
mungkin lagi banyak yang pake internet saat itu kak.. coba di luar jam kantor d. legal & cepat :D
>< uuuuh itu jg legal kok,kan ga ganggu pkrjaan *nada maksa....baiklah nti kk coba =p
aku kan ga bilang itu ga legal k :D klo ga ganggu kerjaan legal kok ;;)
Posting Komentar